Menuju konten utama

Serikat Pekerja Tolak Penyertaan Tembakau di RUU Kesehatan

FSP RTMM - SPSI mengklaim jika RUU Kesehatan diloloskan akan ada 143 ribu anggota FSP RTMM-SPIS terancam kehilangan pekerjaan.

Serikat Pekerja Tolak Penyertaan Tembakau di RUU Kesehatan
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

tirto.id - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM - SPSI) mendesak Komisi IX DPR RI untuk menghapus aturan tembakau dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.Ketua Umum Pimpinan Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS mengklaim aturan tersebut diloloskan akan ada lebih dari 143.000 anggota FSP RTMM-SPIS terancam kehilangan pekerjaan.

Dia menilai pasal 154-158 tentang Pengamanan zat adiktif pada RUU Kesehatan secara jelas akan menjadi titik tolak untuk menghancurkan sektor tembakau.

”Tidak hanya kita sebagai pekerja yang akan hilang mata pencahariannya, tapi juga saudara-saudara kita petani tembakau, pekerja seni, dan pedagang yang hidupnya bergantung dari keberadaan industri tembakau,” ujarnya Selasa (30/5/2023).

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, mengusulkan adanya aturan terpisah perihal zat adiktif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Hal ini diyakini dapat menjadi solusi perdebatan bagi pasal tersebut yang ramai dibicarakan oleh masyarakat.

"Kita usahakan demikian. Karena industri ini sangat membantu keuangan negara dan melibatkan banyak pekerja, kita akan berusaha melakukan pembicaraan dengan teman-teman fraksi yang sejalan agar masalah ini dicabut,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa tembakau dan juga alkohol tidak sama perlakuannya dengan narkotika dan psikotropika.

Dia menjelaskan tembakau, alkohol dan juga narkotika dan psikotropika dalam RUU hanya dikelompokkan kedalam pasal zat adiktif atau unsur yang memiliki ketergantungan jika dikonsumsi.

"Pengelompokan tersebut bukan berarti Tembakau dan Alkohol diperlakukan sama dengan Narkotika dan Psikotropika dimana kedua unsur tersebut ada pelarangan ketat dan hukuman pidananya," kata dia kepada Tirto.

Nadia menjelaskan narkotika dan psikotropika diatur dalam Undang-Undang khusus. Tembakau dan alkohol tidak akan dimasukan kedalam penggolongan narkotika dan psikotropika karena berbeda undang-undangnya.

"Tembakau dan alkohol tidak akan disamakan dengan ganja dan lain-lain yang ada pidana dan pelarangannya," katanya.

Baca juga artikel terkait POLEMIK RUU KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin